AKUNTANSIDAGANG (METODE PERPETUAL) beli dan jual barang dagangan. Barang dagangan adalah aktiva atau barang yang dibeli dengan tujuan dijual kembali. barang dagangan. Transaksi pembelian barang dagangan terdiri dari: 1. Pembelian Tunai. Yaitu pembelian barang dagangan secara tunai/cash. Kas Rp. 1.000.000,-. BOLEHKAH MENAGIH / MEMBAYAR HUTANG DI DALAM MASJID? Hukum Jual Beli dan Hutang Piutang di Masjid Disampaikan Oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG โ—™ Durasi 00152 โ—™ Ukuran file 584 KB โ—™ Link ๐Ÿ’พ ForumBerbagiFaidah [FBF] ๐Ÿ€ HUKUM MEMBAYAR, MENGAMBIL BAYARAN, MELUNASI SUATU MUAMALAH DI DALAM MASJID Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Pertanyaan "Apa hukum memberi upah petugas masjid di dalam masjid, atau bermuamalah secara umum dengan uang di dalam masjid, baik mengambil atau memberi?" Jawaban "Tidak mengapa yang demikian, tidak lain yang dilarang adalah akad/ transaksi. โฑ Adapun penunaian membayar atau mengambil maka tidak mengapa di dalam masjid." Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 322. demikian pula melunasi hutang di masjid Alih Bahasa al-Ustadz Abu Yahya al-Maidani hafizhahullah minhaajussalaf โ–ซ๏ธโ–ซ๏ธโ–ซ๏ธโ–ซ๏ธโ–ซ๏ธโ–ซ๏ธโ–ซ๏ธ MEMBAYAR HUTANG DAN PENITIPAN DI DALAM MASJID Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah Pertanyaan Bismillah, afwan ustadz izin yg telah dijelaskan bahwa jual beli didalam masjid itu haram hukumnya, namun apakah termasuk jual beli apabila dia hanya memberi uang dari barang yang dia beli atau mencukupi kekurangannya di dalam masjid, sedang kan barangnya sudah dibawa olehnya, atau dia menitipkan uang di dalam masjid untuk membayar barang yang belum diambilnya beli pulsa misalnya Mohon bimbingan dan penjelasannya ustadz Jawaban Secara dhahirnya bukan jual beli, karena jual beli berarti ada Aqad, ijab dan kabul serta ada barang. Apa yang antum ceritakan adalah membayar hutang dan penitipan. Hal itu diperbolehkan. Namun jika pembayaran barang tersebut ketika aqad disepakati di masjid, maka hal itu termasuk transaksi jual beli. Haram dilakukan di dalam masjid. Wallahu a'lam qowwamussunnah โ–ซ๏ธโ–ซ๏ธโ–ซ๏ธโ–ซ๏ธโ–ซ๏ธโ–ซ๏ธโ–ซ๏ธ BATASAN LARANGAN JUAL BELI DI MASJID Fatwa Al Lajnah Ad-Daimah Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor 11967 Pertanyaan Banyak masjid di Amerika terdiri dari ruangan khusus untuk shalat, dan beberapa ruangan lain yang menyatu dengan masjid. Apakah boleh melakukan transaksi jual beli di dalam ruangan-ruangan tersebut guna kepentingan masjid? Dan apakah boleh melakukan transaksi jual beli di ruangan khusus untuk shalat, atau mempromosikan barang dagangan dan jasa di sana? Jawaban Tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan mempromosikan barang dagangan di ruangan yang dikhususkan untuk shalat jika ruangan tersebut termasuk bagian masjid. โ—พ๏ธNabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda, ุฅุฐูŽุง ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชูู…ู’ ู…ูŽู†ู’ ูŠูŽุจููŠุนู ุฃูŽูˆู’ ูŠูŽุจู’ุชูŽุงุนู ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ููŽู‚ููˆู„ููˆุง ู„ูŽุง ุฃูŽุฑู’ุจูŽุญูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุชูุฌูŽุงุฑูŽุชูŽูƒูŽ "Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, "Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu." โ—พ๏ธDan beliau๏ทบ bersabda, ู…ูŽู†ู’ ุณูŽู…ูุนูŽ ุฑูŽุฌูู„ู‹ุง ูŠูŽู†ู’ุดูุฏู ุถูŽุงู„ู‘ูŽุฉู‹ ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ููŽู„ู’ูŠูŽู‚ูู„ู’ ู„ูŽุง ุฑูŽุฏู‘ูŽู‡ูŽุง ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ''Barangsiapa mendengar orang mencari mengumumkan barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia berkata, "Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu". Tentang ruangan lain yang tidak dikhususkan sebagai tempat shalat, rinciannya sebagai berikut โฑ Jika dia berada di dalam pagar masjid maka statusnya sama dengan masjid, dan hukum transaksi jual beli di sana sama dengan hukum transaksi jual beli di ruang shalat. โฑ Adapun jika dia berada di luar pagar masjid sekalipun pintunya menempel pada pagar masjid maka statusnya bukanlah masjid, karena rumah Nabi ๏ทบ yang dihuni Aisyah radhiyallahu anha pintunya berada di dalam masjid, dan tidak dihukumi sebagai masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Ketua Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Wakil Ketua Abdurrazzaq Afifi anNajiyahBali ๐Ÿ“ˆlink โ€ขโ€ขโ€ขโ€ข ๐Ÿ“ถ [FBF] ๐ŸŒ ๐Ÿš‡ PENTING APA BATASAN AREA BANGUNAN MASJID/ TEMPAT SHOLAT DALAM MESJID YANG DILARANG MELAKUKAN TRANSAKSI AKAD JUAL-BELI? Disampaikan Oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah ๐Ÿ“… Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG โ—™ Durasi 00909 โ—™ Ukuran file 2,2 MB โ—™ Link * Juga faidah hukum order jual-beli di masjid tapi tanpa ada barang dan alat pembayarannya misal via telepon HP, SMS atau WA online. ๐Ÿ’พ ForumBerbagiFaidah [FBF] ๐Ÿ€ ๐Ÿš‡ LARANGAN BERJUAL BELI DI DALAM MASJID { ุฅุฐูŽุง ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชูู…ู’ ู…ูŽู†ู’ ูŠูŽุจููŠุนู ุฃูŽูˆู’ ูŠูŽุจู’ุชูŽุงุนู ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ููŽู‚ููˆู„ููˆุง ู„ูŽุง ุฃูŽุฑู’ุจูŽุญูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุชูุฌูŽุงุฑูŽุชูŽูƒูŽ } โ€œJika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah Semoga Allah tidak memberikan laba dalam perdaganganmuโ€™.โ€ [HR at-Tirmidzi dan an-Nasaai dari Abu Hurairah, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby] Hadits ini menunjukkan larangan jual beli di dalam masjid. Segala macam bentuk jual beli terlarang di dalam masjid. Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, โ—พ๏ธโ€œBarangsiapa yang melakukan jual-beli di dalam masjid maka akad itu tidak sah dan batal pendapat al-Imam Ahmad yang berbeda dengan asy-Syafiโ€™i. โ—พ๏ธTermasuk yang dilarang juga adalah akad sewa menyewa dan tukar menukar uang di dalam masjid. โ—พ๏ธTidak termasuk dilarang jika seseorang pinjam meminjam di dalam masjid. [Disarikan dari asy-Syarhul mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin] Termasuk bentuk jual beli yang dilarang di masjid adalah kesepakatan harga dan barang yang diperjualbelikan meski barangnya tidak ada di dalam masjid dan uangnya juga belum dibayarkan. Contoh Seseorang berkata โ€œApa engkau punya barang ini dengan ciri-ciri seperti ini?โ€ Orang yang ditanya menjawab โ€œYa.โ€ Kemudian yang bertanya tadi berkata โ€œBagaimana kalau saya beli seharga iniโ€ฆโ€ Hal itu termasuk hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid. Arsip dari WA al-I'tishom Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah โ€ขโ€ขโ€ขโ€ข ๐Ÿš‡ APAKAH MENGIKLANKAN / MEREVIEW BARANG DAGANGAN TOKO ONLINE DI DALAM MASJID TERMASUK KATEGORI TRANSAKSI AKAD JUAL-BELI YANG DILARANG? ๐Ÿ”ฌ Disampaikan Oleh Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah ๐Ÿ“… Kajian Kitab Ushul Sunnah Bab "Al-Qur'an Kalamullah & Bukan Makhluk, Melihat Allah di Akhirat" 01 Shafar 1441 H ~ 01 Oktober 2019 M di Masjid Dzunnurain, Limo Depok โ—™ Durasi 00331 โ—™ Ukuran file 862 KB โ—™ Link * Juga penjelasan hukum menanyakan barang yang hilang di Masjid apakah hukumnya sama dengan mengumumkan kehilangan barang di dalam Masjid? "antum lihat barang ana nggak disini di Masjid...?" โ€ขโ€ขโ€ขโ€ข ๐Ÿ’พ ForumBerbagiFaidah [FBF] ๐Ÿ€ Kuasahukum menjelaskan, sangkaan yang dialamatkan kepada kliennya, berawal dari adanya hutang piutang biasa untuk jual beli barang. Salah satu anggota DPRD Provinsi Kaltim , berinisial HM diduga tersangkut kasus penipuan pasal 378 KUHP. Dasar Hukum Utang Piutang. Hukum hutang piutang dalam islam tim cnn indonesia rabu, 28 apr 2021 0430 wib . selektif dalam memilih customer. Sebenarnya Bagaimana Hukum Fiqih Membeli Barang Secara Kredit Dalam from Pemotongan gaji oleh perusahaan kepada pekerja dengan dasar denda utang adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum. buatlah ketentuan dan perjanjian yang jelas. Utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain serta meminjamkan kepada orang lain menurut kamus besar bahasa indonesia kbbi. Hukum Islam Tentang Utang Dikategorikan Sebagai Penipuan, Yang Memberikan Utang Pada Orang Lain Pada Utang Dalam Arti Sempit Adalah Suatu Kewajiban Yang Timbul Hanya Dari Dan Piutang Adalah Uang Yang Diambil Oleh Orang Lain Untuk Dipinjamkan Kepada Orang Lain, Dalam Kuh Perdata Hutang Dan Piutang Disebut Akad Kredit Dan Dalam. Hukum Islam Tentang Utang Piutang. Hutang piutang dilakukan antar individu. Hukum hutang piutang merupakan salah satu kategori ranah perdata. Dalam syariat islam, berutang pada dasarnya diperbolehkan. Dapat Dikategorikan Sebagai Penipuan, Sebagaimana. Dasar hukum hutang piutang hukum hutang piutang pada dasarnya diperbolehkan dalam syariโ€Ÿat islam. pengelolaan hutang dan piutang. Pengertian utang pada dasarnya dapat diartikan secara luas maupun secara sempit. Orang Yang Memberikan Utang Pada Orang Lain Pada Hakikatnya. Tetapi terdapat dua cara penyelesaian yaitu menyelesaikannya melalui pihak berwajib. Pembicaraan soal utang piutang di kehidupan nyata sangat. Nah sobat kh, itulah penjelasan mengenai cara penyelesaian kasus utang piutang. Pengertian Utang Dalam Arti Sempit Adalah Suatu Kewajiban Yang Timbul Hanya Dari Adanya. Jadi, selama perjanjian utang piutang tersebut memenuhi 4 empat syarat di atas, maka walaupun tidak dalam bentuk tertulis, perjanjian utang piutang. Dari sekian banyak amaliyah yang diatur, salah satunya adalah mengenai hukum utang piutang dalam islam. Pasal 6 huruf 1 uu no. Utang Dan Piutang Adalah Uang Yang Diambil Oleh Orang Lain Untuk Dipinjamkan Kepada Orang Lain, Dalam Kuh Perdata Hutang Dan Piutang Disebut Akad Kredit Dan Dalam. Adapun dasar hukum anjak piutang adalah Indonesia merupakan negara dengan masyarakat mayoritas beragama islam. 7 tahun 1992 tentang perbankan. HukumIslam tentang Utang Piutang. Hutang piutang hukumnya sangat fleksibel tergantung bagaimana situasi dan keadaan yang terjadi. Dalam agama Islam, disebutkan ada beberapa dalil tentang hukum piutang dan selama bertujuan baik untuk membantu atau mengurangi kesusahan maka hukumnya jaiz atau boleh. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala BerandaKlinikPerdataHutang PiutangPerdataHutang PiutangPerdataRabu, 12 September 2001Sebut saja A, meminjamkan uangnya kepada B dengan bunga yang disetujui kedua belah pihak sebesar 13 %. Perjanjian tersebut dilakukan dengan lisan tanpa perjanjian tertulis, A berasumsi bahwa perjanjian lisan ini dapat ditepati oleh B karena A percaya sepenuhnya kepada B, dikarenakan B masih ada hubungan keluarga dengan A; B adalah istri dari sepupu kandung A. Hubungan Pinjam meminjam berlangsung sampai mencapai angka rupiah yang cukup besar sekitar 60 jutaan, A terus meminjamkan karena tergiur oleh bunga yang disepakatinya. Sampai pada batas waktu tertentu A sadar akan kondisi keuangannya, A lalu menagih pinjaman uang tersebut kepada B. B berjanji akan membayar pada tanggal yang sudah ditentukan, tetapi selalu ada alasan seperti dirampok, kecopetan dll. Suatu saat A menagih kembali kepada B, B dengan yakin menjawab bahwa sebagian uang tersebut sudah dikirim via ATM BCA ke no. rek A bukti transfer ATM BCA dikirim lewat Fax ke kantor A, tetapi setelah diperiksa lewat print out uang tersebut tidak ada, menurut petugas bank bukti transfer ini tidak benar atau palsu. A dan keluarga saudara-saudaranya datang ke rumah B, kesimpulan yang didapat dari kunjungan tersebut B bersedia membuat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa B mengakui memiliki hutang kepada A sebesar sekian juta rupiah dan akan dilunasi pada tanggal X bulan Y tahun 2001. Apabila B tidak melunasi pada tanggal tersebut maka persoalan akan diselesaikan melalui jalur hukum. Surat pernyataan tersebut ditandatangani pula oleh suaminya B sebagai penanggungjawab. Pada tanggal yang sudah ditentukan B suami hanya membayar kurang lebih 25 % dengan alasan 75 %-nya sudah dibayar cash kepada A pada waktu lalu yang dibawa sendiri oleh B ke kantor A. Menurut pengakuan A hal tersebut tidak pernah terjadi, sampai A pun berani diangkat sumpah. Sampai saat ini B selalu mencari-cari kesalahan A, dan pernah pada suatu hari B telepon ke kantor A dan mengaku dari Polda untuk menangkap A. Mohon diberikan pendapat, jalan apa yang harus ditempuh A untuk menyelesaikan permasalahan ini. Transaksi yang melandasi semua kejadian tersebut di atas adalah hubungan pinjam-meminjam uang hutang-piutang. Dokumen yang menyatakan adanya hubungan tersebut adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh B dengan persetujuan dari suaminya. Persoalan hukum timbul terletak pada pelaksanaan kewajiban pembayaran atau pelunasan jumlah-jumlah hutang yang wajib dibayar oleh B kepada A berdasarkan surat pernyataan tersebut, dimana B hanya membayar 25% dan sisanya 75% dia menganggap telah membayar kepada A dan sebaliknya A merasa tidak pernah menerima sisa jumlah untuk berdamai dengan B rasanya sudah tertutup, mengingat B kelihatan sudah tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya. Alternatif yang bisa ditempuh oleh A adalah mengajukan gugatan secara perdata atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Apabila A akan mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi maka A harus bisa membuktikan adanya isi perjanjian yang dilanggar oleh B. Perjanjian disini tidak harus tertulis, bisa saja perjanjian lisan. Yang penting A bisa menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya perjanjian atau konsensus antara A dan yang disiapkan oleh A juga tidak harus tertulis, karena dalam hukum acara perdata ada 5 macam, yaitu bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Namun bukti yang paling kuat adalah bukti surat. Alangkah baiknya kalau bukti pengakuan utang yang tertulis dan bukti tidak adanya transfer uang dari BCA ada pada A sehingga bisa disiapkan untuk persidangan. Kalaupun ternyata A tidak memilki bukti-bukti tertulis, sebaiknya disiapkan bukti-bukti yang lain, misalnya bukti A bisa membuktikan telah terjadi perjanjian dan adanya isi perjanjian yang dilanggar, maka A sudah bisa mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Yang perlu disiapkan juga adalah bukti bahwa sudah ada upaya dari A untuk meminta kepada B agar memenuhi perjanjian lihat pasal 1243 KUHPerdata. A bisa meminta kepada pengadilan agar mengeluarkan peringatan anmaning terhadap B untuk memenuhi isi perjanjian. Bisa juga si B langsung mengirimkan peringatan sendiri tanpa melalui pengadilan dalam bentuk gugatan tersebut A bisa menuntut B agar membayar ganti rugi ditambah bunga dan keuntungan yang sekiranya didapat seandainya B melaksanakan perjanjian. Kalau bunga tidak diperjanjikan secara tertulis, A kemungkinan hanya mendapat 6% bunga menurut undang-undang.A juga bisa mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh B. Kalau B mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, A harus bisa membuktikan adanya perbuatan B yang tidak sesuai dengan kaedah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis, kaedah sopan santun dan kaedah kesusilaan. Perbuatan B yang meminjam uang kepada A tanpa mau mengembalikan jelas merupakan perbuatan yang melanggar kaedah hukum, sopan santun dan A mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, A juga harus dapat membuktikan adanya kerugian yang A terima. Besarnya ganti rugi nanti ditentukan oleh Hakim. Mengenai persoalan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum ini, anda bisa melihat ulasan kami pada rubrik Fokus dengan judul Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi sebagai Dasar Gugatan. Tags
positif dan oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Dalam hal ini asas hukum bukanlah peraturan hukum yang konkret, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya, pada umumnya asas hukum akan berubah mengikuti perkembangan masyarakat terpengaruh pada waktu dan tempat. 9
BerandaKlinikPerdataKetentuan Hukum Baya...PerdataKetentuan Hukum Baya...PerdataJumat, 23 Desember 2022Bolehkah bayar utang yang berbentuk barang diganti dengan uang? Misalnya, saya dulu meminjam beras ke tetangga. Kemudian beras tersebut nantinya saya ganti dengan uang. Pada dasarnya, hukum perjanjian menganut sistem kebebasan berkontrak berdasarkan asas konsensualisme. Kebebasan ini diberikan seluas-luasnya bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian mengenai apa saja, selama tidak melanggar syarat sah perjanjian, ketertiban umum, dan kesusilaan. Lantas, dalam kasus utang beras bolehkah diganti dengan uang? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Utang Barang Dibayar dengan Uang? yang dibuat oleh Raihan Hudiana, dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 2 Juni informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata โ€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra menjawab pertanyaan Anda mengenai bolehkah membayar utang barang dengan uang, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang apa itu perjanjian dan syarat sah Pasal 1313 KUH Perdata dijelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu[1]kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;kecakapan untuk membuat suatu perikatan;mengenai suatu pokok persoalan tertentu; dansuatu sebab yang halal atau tidak juga Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak DipenuhiAsas Konsensualisme dalam Hukum PerjanjianLebih lanjut terkait perjanjian, Subekti dalam Hukum Perjanjian menjelaskan bahwa dengan sepakat dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju, atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang diadakan yang dikehendaki oleh pihak satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal perjanjian ini menganut sistem kebebasan berkontrak berdasarkan asas konsensualisme. Kebebasan ini diberikan seluas-luasnya bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian mengenai apa saja, selama tidak melanggar syarat sah perjanjian, ketertiban umum, dan mengenai asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad Utang Beras Diganti Uang?Berdasarkan contoh yang Anda paparkan, pinjam meminjam beras termasuk dalam perjanjian pinjam pakai dengan variasi pinjam pakai variasi pinjam pakai ini diatur dalam KUH Perdata. Adapun arti perjanjian pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.[2]Dalam KUH Perdata turut pula diatur kewajiban-kewajiban bagi orang yang meminjamkan. Terkait ini, ketentuan Pasal 1759 KUH Perdata menerangkan bahwa pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam dalam hal pengembalian pinjaman, ketentuan Pasal 1763 KUH Perdata mempertegas bahwa bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan pinjaman dalam jumlah dan keadaan yang sama pada waktu yang meskipun terdapat kewajiban bagi penerima pinjaman untuk mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, kewajiban tersebut dapat dikecualikan apabila ia tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut diatur dalam Pasal 1764 KUH Perdata yang berbunyiJika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat pertanyaan Anda tentang bayar utang beras, kami sampaikan bahwa Anda dapat membayar utang beras itu dengan uang. Namun, proses bayar utang ini harus dilakukan dengan memerhatikan harga beras yang dipinjamnya. Ketentuan ini berlaku selama kedua belah pihak sepakat mengenai hal tersebut, dan tidak memperjanjikan lain dari ketentuan yang ada di KUH jawaban dari kami terkait bayar utang barang dengan uang, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Hukum Perjanjian. Jakarta Intermesa. 2010.[2] Pasal 1754 KUH
Terutamadalam hal muamalah, seperti riba, dan hutang piutang. Baik dalam urusan diri senditi maupun utnuk kemaslahatan umum. Hukum melakukan riba adalah haram, berdasarkan Al-qur'an, sunnah, dan ijma' para Ulama. barang dagangan, dan barang yang dihitung. Dengan kata lain, setiap barang yang boleh dijadikan objek jual beli, boleh Utang piutang adalah kegiatan ekonomi yang lekat dengan kehidupan masyarakat kita. Manfaat dari utang piutang adalah tolong menolong antar manusia. Saat ini, utang piutang bukan hanya untuk keperluan mendesak tetapi juga untuk mengembangkan usaha. Karena rentan terkena masalah, utang piutang memiliki landasan hukum. Hukum utang piutang ini membantu mencegah terjadinya masalah di masa mendatang serta membantu menyelesaikan masalah utang yang sedang terjadi. Permasalahan yang sering terjadi antara lain, saat peminjam mangkir dari pembayaran. Permasalah juga bisa datang saat pemberi pinjaman melakukan penagihan paksa. Jika dihadapkan dengan kasus utang piutang macet, bagaimana kamu menyikapinya? Apakah kamu bisa melaporkan debitur kepada pihak polisi untuk mendapatkan uang kamu kembali? Cari tahu jawabannya di bawah ini. Tapi sebelumnya, kita bahas dulu pengertian utang piutang. Pengertian utang dan piutang Pengertian utang dan piutang Utang atau kata tidak bakunya, hutang adalah pinjaman sejumlah dana. Pelaku yang meminjam disebut dengan peminjam atau debitur. Sementara piutang adalah memberi pinjaman. Orang yang memberi pinjaman ini disebut juga sebagai kreditur. Utang piutang timbul dengan perjanjian bahwa orang yang berutang akan mengembalikan uang tersebut dalam jumlah dan periode yang sudah ditentukan. Karena itu, utang adalah kewajiban. Jika kewajiban pembayaran ini tidak dilakukan tepat waktu atau tempat jumlah, maka disebut sebagai utang macet. Utang macet akan membawa permasalahan. Bagi debitur, gagal bayar akan membawa dampak buruk. Pertama, dia akan menyandang status debitur macet. Kedua, utang akan makin menumpuk, apalagi dengan bunga yang terus berjalan dan denda. Ketiga, debitur macet berpeluang terkena penagihan paksa dan sita jaminan oleh kreditur Sementara bagi kreditur, piutang macet akan mengganggu arus kas sehari-hari atau operasional harian. Jika kreditur tidak hati-hati memberikan piutang, maka risiko piutang macet bisa sampai membuat bangkrut karena uang yang dipinjamkan tidak kembali. Hukum hutang piutang Hukum utang piutang Di Indonesia, hukum utang piutang yang digunakan untuk menyelesaikan masalah adalah hukum perdata. Hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata. Namun, jika ada indikasi penipuan, barulah permasalahan ini bisa dibawa ke ranah pidana. Aturan mengenai pidana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP. Permasalahan utang piutang haruslah diselesaikan terlebih dulu dengan jalur perdata. UU Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan, โ€œtidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutangโ€. Dengan demikian, kamu tidak bisa mempolisikan seseorang karena mereka tidak membayar utang. Jika ingin ganti rugi dari debitur tersebut, harus diurus lewat acara perdata di pengadilan. Jalur hukum juga harus ditempuh karena kreditur tidak boleh main hakim sendiri terhadap debitur macet, meskipun ada indikasi debitur nakal. Kreditur tidak boleh melakukan kekerasan dalam penagihan utang atau menyita paksa barang-barang debitur. Alih-alih mendapatkan kembali uangnya, kreditur malah bisa dilaporkan ke polisi karena tindakannya. Pasal yang bisa dikenakan antara lain pasal 362 KUHP untuk pencurian, dan pasal 365 KUHP untuk pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Karena itu, kamu bisa mengajukan gugatan untuk acara perdata kepada pengadilan untuk menagih utang dari debitur sesuai dengan hukum utang piutang yang berlaku di Indonesia. Hukum Perdata Jika terjadi masalah gagal bayar oleh debitur, kreditur bisa membawa kasus ini ke ranah perdata. Ada beberapa unsur utang piutang yang diatur dalam KUH Perdata. 1. Adanya kesepakatan atau perjanjian Apa itu kesepakatan atau perjanjian? pasal 1313 KUH Perdata menjelaskan, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Nah, untuk mengajukan gugatan utang macet, haruslah ada unsur kesepakatan atau perjanjian yang dilanggar. Dalam pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, ada empat syarat bahwa perjanjian sah. - Sepakat mereka mengikatkan dirinya - Kecakapan untuk membuat suatu perikatan - Suatu hal tertentu - Suatu sebab yang halal 2. Ada aktivitas pinjam meminjam Pinjam meminjam juga diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang menyebutkan pinjam meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain, satu jumlah tertentu, barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. 3. Ada cidera janji Ketika debitur tidak dapat membayar, maka keadaan tersebut dapat dianggap sebagai wanprestasi. Pasal 1328 KUH Perdata menyatakan, si pengutang dinyatakan lalai atau cidera janji apabila dengan surat perintah atau dengan akta sejenis somasi atau berdasarkan perikatannya sendiri dianggap lalai karena telah lewat dari waktu yang ditentukan. 4. Kewajiban debitur mengganti rugi Seperti disebutkan di atas, debitur yang gagal bayar dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur. Karena itu, debitur wajib memberikan ganti rugi atas wanprestasi atau cidera janji yang dilakukannya. Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan, setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian. Nah, untuk menagih utang macet ini, kreditur dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan terlebih dahulu. Nanti, pengadilan dalam amarnya menentukan, apakah debitur melakukan wanprestasi atau tidak. Kreditur juga wajib mencantumkan besaran ganti rugi yang diminta secara jelas di dalam gugatan karena pengadilan tidak menetapkannya untuk debitur. Contoh Kasus Utang Piutang - Bapak A meminjamkan sejumlah uang kepada Bapak B dengan perjanjian tertulis tetapi tanpa disaksikan notaris. Dalam kesepakatan tertulis, Bapak B berjanji mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu tahun. Namun, setelah jatuh tempo, Bapak B tidak kunjung mengembalikan uang. Meski sudah ditagih berkali-kali, Bapak B tetap tidak mengembalikan utangnya. Apakah bukti tertulis bisa menjadi dasar kuat gugatan? Menurut Pasal 164 HIR/ Pasal 1866 KUH Perdata disebutkan, ada lima alat bukti yang sah dalam hukum perdata, yaitu - Surat - Saksi - Persangkaan-persangkaan - Pengakuan, dan - Sumpah Memang, surat perjanjian yang dibuat atau disaksikan notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Tetapi, surat di bawah tangan, atau tidak ditandatangani notaris, juga memiliki kekuatan pembuktian sempurna, selama tidak dibantah atau disangkal pihak debitur. Dengan begitu, perjanjian tertulis yang sebelumnya disepakati oleh Bapak A dan Bapak B, cukup sebagai alat bukti ke pengadilan. Bagaimana jika Bapak A dan Bapak B tidak memiliki surat tertulis pinjam meminjam atau dilakukan secara lisan saja? Dalam permasalahan ini, maka Bapak A dapat menggunakan bukti lainnya untuk menunjukkan ada kesepakatan disertai dengan bukti penunjang lain seperti kuitansi dan bukti transfer uang. Seandainya tidak ada bukti penunjang, maka keterangan saksi juga dapat menguatkan adanya perjanjian utang piutang sebelumnya. Namun, minimal dua orang saksi. Karena itu, jika membuat perjanjian utang piutang, kamu harus memastikan untuk mengajak minimal dua orang lain untuk menyaksikan perjanjian lisan. Jika kamu sendirian, maka pastikan membuat surat keterangan tertulis. Jangan lupa menyimpan alat bukti yang sah seperti kuitasi dan transfer uang. Hukum Pidana Seperti dituliskan di atas, seorang kreditur baru bisa melaporkan pihak debitur kepada polisi jika ada indikasi kecurangan, penipuan, atau penggelapan. Gugatan pidana ini tidak menghilangkan hak kreditur untuk meminta ganti rugi lewat jalur pidana. Gugatan pidana bisa dilakukan setelah atau bersamaan dengan gugatan perdata. Kreditur dapat melaporkan kepada polisi atas dasar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yaitu memenuhi unsur sengaja, melawan hukum, memiliki barang orang lain dalam hal ini uang kreditur, dan barang tersebut dikuasai bukan karena kejahatan. Selain itu bisa dengan dugaan penipuan. Unsur penipuan dalam Pasal 378 KUHP, yaitu - memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum, - Menggunakan nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan - Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, supaya memberi utang atau menghapuskan piutang. Kesimpulan Nah, demikian hukum utang piutang yang mendasari aktivitas pinjam meminjam di Indonesia. Agar terhindar dari permasalahan utang piutang di masa mendatang, ada beberapa hal yang dapat kamu lakukan - Membuat perjanjian utang piutang secara tertulis, lebih baik jika dibuat oleh notaris - Jika perjanjian dilakukan secara lisan, pastikan ada saksi lebih dari satu orang - Membuat dan menyimpan alat bukti yang sah seperti kuitansi dan bukti transfer uang Jika permasalahan utang berlanjut, sebagai kreditur, kamu tidak bisa melakukan penagihan dengan kekerasan atau sita jaminan paksa karena dapat menjadi bumerang bagi kamu. Cara yang bisa ditempuh yaitu - Melakukan musyawarah dan penagihan yang tidak menggunakan kekerasan - Mengajukan gugatan perdata - Melaporkan kepada polisi jika ada indikasi penipuan atau penggelapan Tapi, daripada menempuh jalur hukum untuk menggugat debitur, ada baiknya sebagai kreditur, kamu memberikan utang dengan prinsip kehati-hatian. Ini untuk menghindari kamu memberikan uang kepada debitur macet atau debitur nakal. Semoga bermanfaat. Dariuraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa syarat barang yang dihutangkan adalah: 1) Merupakan benda bernilai yang mempunyai persamaan 2) Dapat dimiliki 3) Dapat diserahkan kepada pihak yang berhutang 11Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah, 278. 12Ibid., 279. 13Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, 377
Tidak ada larangan untuk memiliki utang dalam Islam. Bahkan Islam menganjurkan untuk menolong orang lain yang sedang kesulitan, apalagi yang sedang terlilit utang. Namun, seorang muslim dilarang terlibat utang piutang yang disertai dengan riba atau bunga. Pengertian utang dalam pandangan Islam sangat sederhana. Utang adalah transaksi antara kedua belah pihak dengan pengertian pihak pertama menyerahkan uang kepada pihak kedua secara sukarela untuk dikembalikan lagi pada waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan perjanjian. Hukum utang menurut pendapat para ulama adalah mubah atau boleh. Pihak yang melakukan utang piutang dianjurkan untuk menentukan waktu pengembalian utang yang dituangkan dalam perjanjian tertulis serta disaksikan secara langsung oleh saksi-saksi yang ada. Prinsip Hutang dalam Islam Islam sudah mengajarkan beberapa prinsip atau adab dalam utang piutang. Di antaranya dijelaskan dalam poin-poin berikut. 1. Mencatat utang Transaksi utang piutang sebaiknya dicatat dengan jelas. Pencatatan dilakukan dengan mencantumkan jumlah harta atau barang yang dipinjam dan tanggal jatuh tempo pembayaran. Perjanjian tersebut bisa ditulis dalam bentuk surat perjanjian atau bukti tertulis lainnya. Untuk menguatkan bahwa telah terjadi transaksi utang piutang bisa ditambahkan saksi-saksi yang juga ikut menandatangani surat perjanjian. Pencatatan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat transaksi agar ahli waris bisa menunaikan kewajibannya kelak jika salah satu pihak meninggal dunia. 2. Segera membayar utang Saat terjadi transaksi utang piutang maka terjadi akad. Bagi pihak yang berutang diwajibkan untuk segera memenuhi kewajiban membayar utangnya sesuai dengan jatuh tempo. Maka, penuhilah janji untuk menepati pembayaran utang berdasarkan akad atau perjanjian yang sudah disepakati di awal. 3. Utang hanya untuk kebutuhan mendesak Islam memang membolehkan berutang atau memberikan piutang untuk membantu orang lain yang sedang kesulitan. Namun demikian, berutang tidak dianjurkan jika menjadi kebiasaan. Apalagi jika tujuannya hanyalah tujuan konsumtif belaka, seperti membeli ponsel baru atau dana untuk membeli kendaraan. Oleh karena itu, berutanglah jika dalam kondisi mendesak saja. Agar tidak terbiasa berutang. Anda juga bisa mulai menyisihkan setidaknya 10 persen dari pendapatan untuk dana darurat. Agar saat dibutuhkan, Anda tidak perlu mencari utang dari orang lain. 4. Menagih utang Salah satu yang menjadi kendala bagi pemberi utang adalah saat utang sudah jatuh tempo namun belum ada pembayaran. Dalam kondisi demikian, pemberi utang berhak untuk menagih utang dengan cara yang baik. Tidak ada salahnya untuk mengingatkan jatuh tempo kepada pihak yang berutang sebagaimana terdapat kemungkinan dia terpaksa menggunakan uang pembayaran untuk keperluan darurat lain dan belum mendapatkan penggantinya untuk melunasi utang. 5. Menggunakan jaminan atau agunan Prinsip dalam utang piutang adalah tidak ada yang terzalimi dan menzalimi. Oleh karena itu, Islam tidak mempermasalahkan jika ada agunan atau jaminan dengan nilai yang setara dengan uang yang dipinjam. Dengan catatan, hal tersebut hanya bertujuan agar pihak yang berutang bisa segera melunasi sesuai dengan jatuh temponya. Penghapusan Hutang dalam Islam Utang merupakan beban yang paling berat di akhirat. Sesuai hukum Islam, seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan berutang akan membuatnya terhalangi dari pintu Surga. Itulah alasan mengapa warisan harus digunakan untuk membayarkan utang terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris. Adapun jika orang yang berutang masih hidup dan mengalami kesulitan dalam membayarkan utangnya, ada beberapa jalan yang dapat ditempuh, di antaranya berikut ini. 1. Memberikan keringanan perpanjangan waktu pelunasan Pembayaran utang harus sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Adapun jika orang yang berutang masih belum bisa membayarkan sesuai dengan perjanjian di awal, pihak yang memberikan utang dapat memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu pelunasan. Kondisi tersebut dapat dilakukan jika ternyata orang yang berutang masih belum mendapatkan kelapangan rezeki. Lain halnya jika orang yang berutang sengaja menunda-nunda pembayaran. Dalam kondisi tersebut, pihak pemberi utang berhak menagih utang sesuai dengan jatuh tempo yang sudah disepakati. 2. Memberikan keringanan dengan membebaskan sebagian maupun keseluruhan utang Dalam Islam diajarkan untuk memberikan keringanan, terutama bagi orang yang berutang dan masih dalam kondisi kesulitan. Dalam kondisi demikian, pemberi utang bisa membebaskan sebagian utangnya sesuai dengan kerelaan maupun membebaskan seluruh utangnya. Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang utang piutang dalam Islam. Islam mengajarkan untuk saling membantu dan tolong-menolong bagi mereka yang mengalami kesulitan. Di dalam Alquran dijanjikan bahwa orang-orang yang memberikan kelapangan atau melepaskan saudaranya dari kesulitan akan dijanjikan tempat terbaik di sisi-Nya.
CEMqE.
  • 4l60zfwx6q.pages.dev/530
  • 4l60zfwx6q.pages.dev/256
  • 4l60zfwx6q.pages.dev/300
  • 4l60zfwx6q.pages.dev/214
  • 4l60zfwx6q.pages.dev/253
  • 4l60zfwx6q.pages.dev/236
  • 4l60zfwx6q.pages.dev/87
  • 4l60zfwx6q.pages.dev/237
  • hukum hutang piutang barang dagangan