Kreasi hukum tersebut dalam konteks hukum keluarga adalah lahir- nya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (kemudian disebut KHI) berdasarkan penelitian besar para ahli di Indonesia baik akademisi, ulama dan birokrat Muslim
Keluarga menjadi tempat anak untuk memulai kehidupan, mendapatkan pengajaran tentang nilai, moral dan agama. Anak-anak yang harmonis terlahir dari keluarga yang harmonis, begitupun anak-anak yang Kompilasi Hukum Islam dapat dikatakan sebagai ijma para ulama Indonesia yang dirintis sejak kemerdekaan Indonesia. Dalam lokakarya \DQJGLDGDNDQGL-DNDUWDSDGD ˘)HEUXDUL ˝˙˙ SDUDXODPD,QGRQHVLD yang hadir menerima tiga rancangan buku Kompilasi Hukum Islam, yaitu buku I tentang hukum perkawinan, buku II tentang kewarisan, dan buku III Kemudian, ketika Inggris datang Hukum Keluarga Islam di atur dalam Mohammedan Marriage Ordinance, No.V Tahun 1880, dan setelah merdeka hukum keluarga Islam yang diterapkan adalah Hukum Keluarga NjzWh.